Sejarah BPM UPMI
Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas PGRI Mahadewa Indonesia merupakan unit strategis yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Keberadaan BPM berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Selain itu, operasionalisasi penjaminan mutu mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi beserta ketentuan turunannya.
BPM pertama kali dibentuk pada tahun 2017, ketika institusi masih bernama IKIP PGRI Bali. Pembentukan tersebut merupakan implementasi konkret dari kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Sejak awal berdirinya, BPM berfungsi menyusun kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, serta prosedur operasional sebagai instrumen pelaksanaan SPMI di lingkungan institusi.
Dalam perkembangannya, BPM mulai menerapkan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) sebagai mekanisme utama pengendalian mutu. Audit Mutu Internal dilaksanakan secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara standar yang ditetapkan dengan implementasi di tingkat program studi dan unit kerja. Upaya ini sekaligus menumbuhkan budaya mutu yang berorientasi pada peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
Pada tahun 2021, IKIP PGRI Bali bertransformasi menjadi Universitas PGRI Mahadewa Indonesia. Perubahan bentuk kelembagaan ini mendorong penyesuaian struktur organisasi dan penyempurnaan dokumen SPMI agar selaras dengan visi, misi, serta pengembangan tridarma perguruan tinggi dalam lingkup universitas. BPM melakukan harmonisasi standar mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi terbaru serta mendukung proses akreditasi institusi dan program studi melalui BAN-PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri.
Memasuki periode 2022 hingga saat ini, BPM terus memperkuat sistem pengendalian mutu melalui digitalisasi dokumen, integrasi data kinerja, serta penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi berbasis indikator kinerja utama. Seluruh aktivitas tersebut diarahkan untuk menjamin terpenuhinya standar nasional, meningkatkan akuntabilitas tata kelola, serta mendorong pencapaian mutu pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing. Sejak pembentukannya hingga saat ini, Badan Penjaminan Mutu Universitas PGRI Mahadewa Indonesia konsisten menjadi motor penggerak budaya mutu di lingkungan civitas akademika, dengan komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas Tridarma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.
